TUGAS POKOK UNIT PENJAMINAN MUTU FKIP UNS

Untuk menjalankan mekanisme kontrol terhadap kegiatan operasional penjaminan mutu akademik, UNS membentuk tim pengelola Unit Jaminan Mutu FKIP periode 2025 melalui SK Rektor No. 1653/ UN27/ HK/2024 tertanggal 21 November 2024 diangkat personel Unit Penjaminan Mutu FKIP untuk periode 2025. Adapun tugas-tugas pokok dan tugas rutin Unit Penjaminan Mutu FKIP UNS adalah sebagai berikut :

A. KETUA UPM

  1. Bersama pimpinan UPPS dan jajarannya, mengkoordinir Wakabid SPMI, Wakabid SPME untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti penjaminan mutu di UPPS.
  2. Bersama Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penelitian serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, dan Wakabid SPMI berkoordinasi dengan kepala PPSMM LPPMP dan Korbid SPMIPPSMM LPPMP, membuat Dokumen Standar SPMI UPPS, Dokumen Manual (Penetapan, Pelaksanaan, dan Peningkatan Standar) dan Instruksi Kerja, serta Dokumen Formulir tingkat UPPS.
  3. Bersama Wakil Dekan Akademik dan Penelitian melakukan monitoring dan evaluasi capaian standar SPMI di UPPS.
  4. Melakukan analisis SWOT secara berkala berdasarkan LKPS dan LED
  5. Bersama Dekanat, Korbid SPME Prodi, Korbid SPMI Prodi, Korbid Monev Prodi, dan UPPS
  6. Mendukung semua kegiatan penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh Prodi, UPM, UPPS, dan LPPMP
  7. Melakukan monitoring terhadap kinerja Wakabid SPMI, SPME di UPPS
  8. Melaporkan hasil penjaminan mutu setiap semester kepada pimpinan UPPS


B. WAKIL KETUA BIDANG SPMI

  1. Bersama pimpinan UPPS dan Ketua UPM, berkoordinasi dengan kepala PPSMM dan korbid SMI PPSMM, menyiapkan dokumen standar SPMI, dokumen manual (penatapan, pelaksanaan, dan peningkatan standar) dan Instruksi Kerja, serta Dokumen Formulir tingkat UPPS.
  2. Bersama pimpinan UPPS dan ketua UPM mengimplementasikan dan menindaklanjuti dokumen SPMI
  3. Berkoordinasi dengan Korbid MONEV UPPS, menyiapkan dokumen pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut penjaminan mutu.
  4. Mendukung dan melaksanakan semua kegiatan penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh Prodi, UPM. UPPS, dan LPPMP.


C. WAKIL KETUA BIDANG SPME

  1. Bersama pimpinan UPPS dan Tim Akreditasi berkoordinasi dengan kepala UPM dan Korbid SPME PPSMM, melakukan persiapan akreditasi atau reakreditasi tingkat nasional.
  2. Bersama pimpinan UPPS dan Tim Akreditasi berkoordinasi dengan kepala UPM dan Korbid SPME PPSMM, melakukan persiapan akreditasi atau re-akreditasi tingkat internasional.
  3. Bersama pimpinan UPPS dan ketua UPM berkoordinasi dengan kepala PPSMM dan korbid SPME LPPMP melakukan pengisian LKPS dan LED.
  4. Mendukung dan melaksanakan semua kegiatan penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh Prodi, UPM, UPPS, dan LPPMP.


D. KOORDINATOR MONEV DAN AUDIT MUTU INTERNAL

  1. Bersama pimpinan UPPS dan Ketua UPM berkoordinasi dengan Koordinator Monev LPPMP melakukan monitoring implementasi SPMI.
  2. Bersama ketua UPM Ketua GKM, Korbid SPME Prodi dan UPPS melakukan evaluasi capaian standar SPMI prodi.
  3. Dipimpin oleh koordinator bidang Monev dan Audit PPSMM LPPMP mengkoordinir kegiatan AMI level 1 dan 2 serta Rapat Tinjauan Mutu UPPS.
  4. Mendukung dan melaksanakan semua kegiatan penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh Prodi, UPM, UPPS, dan LPPMP.